Peraturan dan Regulasi Impor Bahan Pangan di Indonesia

Peraturan dan Regulasi Impor Bahan Pangan di Indonesia

Peraturan dan Regulasi Impor Bahan Pangan di Indonesia

Impor bahan pangan di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen, menjaga keamanan pangan, dan mengatur perdagangan internasional. Berikut adalah beberapa peraturan dan regulasi utama yang perlu diperhatikan:

Peraturan Umum

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Undang-undang ini menjadi payung hukum utama dalam pengaturan pangan di Indonesia, termasuk impor bahan pangan.
  • Peraturan Pemerintah: Pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU Pangan, yang mengatur lebih spesifik mengenai persyaratan impor, standar mutu, dan pengawasan pangan.

Persyaratan Umum Impor Bahan Pangan

  • Angka Pengenal Importir (API): Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor wajib memiliki API.
  • Izin Edar: Bahan pangan yang akan diedarkan di Indonesia harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  • Standar Mutu: Bahan pangan impor harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh SNI atau standar internasional yang diakui.
  • Label: Label produk harus memuat informasi yang benar dan lengkap, seperti nama produk, komposisi, tanggal produksi, tanggal kadaluarsa, dan negara asal.
  • Sertifikat Kesehatan: Beberapa jenis bahan pangan memerlukan sertifikat kesehatan dari negara asal.
  • Pemeriksaan Fisik: Barang impor akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas karantina dan bea cukai untuk memastikan keamanan dan kualitasnya.

Lembaga Terkait

  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Bertanggung jawab dalam pengawasan keamanan, mutu, dan gizi pangan.
  • Kementerian Pertanian: Mengatur impor produk pertanian.
  • Kementerian Perdagangan: Mengatur kebijakan perdagangan, termasuk impor.
  • Badan Karantina: Melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan dan hewan.

Proses Impor Bahan Pangan

Secara umum, proses impor bahan pangan meliputi:

  1. Persiapan Dokumen: Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti invoice, packing list, bill of lading, sertifikat kesehatan, dan izin edar.
  2. Pembuatan PIB (Pemberitahuan Impor Barang): Membuat PIB melalui sistem elektronik.
  3. Pemeriksaan Fisik: Barang impor akan diperiksa secara fisik oleh petugas karantina dan bea cukai.
  4. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak: Melakukan pembayaran bea masuk dan pajak lainnya yang terkait dengan impor.
  5. Pengeluaran Barang: Setelah semua prosedur selesai, barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan atau bandara.